25/11/2020

Prosedur
Dan Langkahnya Izin Mendirikan Bagunan

Prosedur_dan_langkah_Image

Izin Mendirikan Bangunan – Kamu mau membangun rumah? Sudah ngurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Nah kebanyakan orang bermasalah dengan yang namanya IMB. Banyak orang yang tidak peduli bahwa sebenarnya IMB itu sangatlah penting, gak sedikit juga yang akhirnya bermasalah karena tidak memiliki IMB.

IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan. Isi dari IMB sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Jadi, kalo kamu berencana untuk membangun rumah, kamu harus pastikan udah ngurus IMB untuk rumah tinggal dan bangunan baru.

IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sebenarnya tujuan IMB itu untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah.

Kalo kamu udah punya IMB, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. Yang repot kalo sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB disebabkan karena kamu yang lalai atau lupa, maka bisa terancam dirobohkan atau dibongkar oleh pemerintah setempat.

Kali ini kita akan bahas tentang gimana sih cara ngurus IMB itu. Penasaras? Yuk simak aja langsung pembahasannya berikut ini!

Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Sebelum masuk ke persyaratan dan langkah untuk membuat IMB, alangkah lebih baik kalo kamu juga tau bahwa terdapat beberapa jenis IMB. Mulai dari rumah tinggal, non rumah tinggal, sampai dengan bangunan dengan 8 lantai, dan non rumah tinggal 9 lantai lebih. Di sini, kita akan membahas IMB yang paling umum dibuat, yaitu IMB bangunan atau rumah baru.

Syarat Administrasi membangun properti

Syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan rumah baru yaitu:

  1. Syarat Administrasi. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
  4. Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  5. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berimpit dengan batas persil).
  6. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  7. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
  8. Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  9. Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
  10. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Syarat Teknis nya membangun properti

  1. Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  2. Rekomendasi teknis IPPL dan site plan.
  3. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  4. Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Alur Dan Cara Mengurus IMB

Sebenernya alur membuat IMB tidaklah rumit. Kita akan jelaskan secara sederhana dengan menggunakan perumpamaan. Contohnya, jika rumah yang akan kamu dibangun berukuran dibawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke kecamatan.

Kamu bisa menuju ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. Selanjutnya, kamu harus mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah terlebih dahulu. Sekitar satu minggu kemudian akan datang petugas pengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah.

Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan untuk IMB. Terdapat perbedaan biaya cara mengurus IMB, nah biaya tersebut tidak sama dan tiap daerah memiliki aturannya masing-masing tergantung kebijakan di setiap kota, kabupaten, dan daerah.

Di Jakarta, pembuatan IMB terbilang mahal, soalnya kan Jakarta sudah sangat penuh dengan bangunan dan sulit untuk mendapatkan tanah yang kosong. Kalo ada juga, kemungkinan besar harga tanahnya juga udah pasti mahal banget.

Beberapa Cara Membuat Surat IMB

Cara membuat IMB terbagi menjadi dua jalur yaitu secara konvensional dan secara online. Tapi, layanan online baru bisa dinikmati oleh orang-orang yang berdomisili atau tinggal di Jakarta. Berikut adalah langkah cara membuat IMB

Cara Konvensional

Untuk mengajukan IMB secara konvensional, kamu memperhatikan langkah-langkah berikut ini:

  1. Siapkan dokumen persyaratan
  2. Untuk rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat
  3. Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah
  4. Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja
  5. Bayar retribusi IMB
  6. Serahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah
  7. Pemerintah daerah akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima

Cara Online

Seperti yang tadi sudah dijelaskan sebelumnya, untuk cara online baru bisa dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung saja. Buat kamu yang berdomisili di Jakarta, bisa mengurus IMB melalui https://dcktrp.jakarta.go.id/.

Sementara untuk kamu yang berdomisili di Bogor, kamu bisa mengurusnya melalui situs https://perizinan.kotabogor.go.id/. Sementara untuk wilayah Bandung, kamu bisa mengakses https://dpmptsp.bandung.go.id/.

Dengan adanya sistem online tersebut, kamu bisa lebih menghemat waktu dan tenaga, Scan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB. Berikut adalah langkah-langkah membuat IMB secara online:

  1. Mendaftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
  2. Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar bangunan
  3. Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta
  4. Membayar retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI.
  5. Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web
  6. Tunggu pemberitahuan melalui e-mail

Ya itu tadi penjelasan yang mungkin bisa membantu kamu dalam urusan mengurus IMB. Semakin cepat maka akan semakin baik. Mau tau gimana sih model rumah di Bali? Cari tau juga informasi tentang rumah bali !